REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus dugaan suap Rp 1,9 miliar ke pegawai pajak Handang Soekarno (HS) sebagai pintu masuk pengungkapan kasus korupsi terkait perpajakan. Hal ini karena jabatan Handang diketahui sebagai Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak. KPK akan menyusuri kemungkinan penerimaan suap tersebut bukan pertama kali.
"Karena pertama dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak sehingga semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti," ujar Syarif di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Syarif mengatakan, penggeledahan ke beberapa lokasi juga telah dilakukan penyidik KPK usai penangkapan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, hasil penggeledahan akan digunakan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Hal ini berkaitan dugaan perbuatan Handang tersebut dinilai bukan pertama kalinya.
"Saya belum tahu persis apakah lebih dari sekali, tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," ujar Syarif.
Menurut Syarif, penyidik tentu akan mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain Handang. "Ya makanya semua yang berhubungan dgn dia dan dianggap oleh penyidik KPK relevan baik kasus sendiri atau pengembangan kasus ini maka akan diperiksa," ujarnya.
Namun demikian, Syarif belum dapat memastikan kapan penyidik KPK mulai menjadwalkan pemeriksaan kasus tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Pajak dalam kasus ini. "Ya kalau relevan pasti akan kita dimintai pemeriksaan karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Pajak," ujarnya.
Adapun kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) pada Senin (21/11) malam. KPK juga telah menetapkan Handang Soekarno (HS) dan Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait nego penghilangan kewajiban pajak PT EKP.
Mereka kedapatan bertransaksi suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar. Adapun uang Rp 1,9 miliar bagian dari nilai yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.