Kamis 24 Nov 2016 17:35 WIB

Pengacara Antasari Pastikan Grasi Telah Sampai di Setneg

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) didampingi istri Ida Laksmiwati (kedua kanan) memotong tumpeng saat silahturahmi dan syukuran di Aula Magister Manajemen Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/11).
Foto: Antara/Feny Selly
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) didampingi istri Ida Laksmiwati (kedua kanan) memotong tumpeng saat silahturahmi dan syukuran di Aula Magister Manajemen Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, pada Kamis (24/11) siang, mendatangi gedung Sekretariat Negara di Jalan Majapahit, Jakarta. Bonyamin datang untuk memastikan permohonan grasi dari kliennya telah diterima Setneg.

"Tadi saya mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang di sini bahwa memang benar telah diterima pada 20 Oktober kemarin," kata Bonyamin.

Permohonan grasi yang dikirim melalui Mahkamah Agung tersebut selanjutnya akan diteruskan pada Presiden Jokowi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi, Presiden memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menjawab permohonan itu.

Dengan demikian, jika surat telah diterima Sekretariat Negara pada 20 Oktober 2016, maka Presiden harus sudah memberikan jawaban paling lambat pada 20 Januari 2017. "Pak Antasari sudah menyamapaikan pada saya bahwa ia akan menerima apapun keputusannya nanti," ujar Bonyamin.

Sambil menanti jawaban atas permohonan grasi tersebut, menurut Bonyamin, Antasari akan melakukan ibadah umrah pada Januari mendatang. Antasari Azhar merupakan mantan ketua KPK yang baru saja bebas bersyarat dari kasus pembunuhan berencana. Namun begitu, Antasari disebut-sebut telah menjadi korban kriminalisasi karena dia tak pernah mengaku melakukan kejahatan tersebut.

Kendati telah bebas bersyarat, Antasari tetap mengajukan grasi pada Presiden. Hal itu demi mengembalikan hak sipil dan politiknya. Jika permohonan grasi ditolak, dia akan tetap berstatus sebagai terpidana sampai 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement