REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan keberadaan inspektorat di daerah harus dimaksimalkan agar terjadi check and balances atau keseimbangan dalam melakukan pengawasan di pemerintahan kabupaten/kota hingga provinsi.
KPK mengusulkan agar inspektorat di daerah ini bertanggungjawab kepada pemerintah yang lebih tinggi di atasnya. Misalnya, inspektorat di tingkat pemerintah kabupaten, nantinya tidak lagi bertanggungjawab kepada bupatinya, tapi gubernur.
Sedangkan inspektorat di pemprov, itu memberikan pertanggungjawabannya kepada menteri dalam negeri, dan inspektorat jenderal di Kemendagri bertanggungjawab langsung kepada presiden.
"Ya supaya mereka bisa melakukan check and balances terhadap pejabat di daerah. Selama ini kan KPK enggak pernah dapat laporan dari inspektorat," tutur dia, usai menghadiri rapat koordinasi gubernur se-Indonesia di kantor Kemendagri, Kamis (24/11).
Jika usulan tersebut diterapkan, tidak hanya lembaga eksekutif di daerah yang terawasi, tapi termasuk lembaga legislatifnya. Dengan begitu, potensi terjadinya penyelewengan dalam bentuk apapun di daerah bisa diminamalisir karena adanya pengawasan yang melekat. "Kalau di bawah gubernur dan mendagri, kan bisa mengawasi dua duanya. Jadi bukan hanya eksekutif," tutur dia.
Agus menyadari, usulan tersebut tentu mengharuskan adanya perubahan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk sementara ini, buah pikir KPK tersebut belum diusulkan ke presiden. "Ya kalau (UU 23 2014)diperlukan (untuk diubah), ya diubah," ujar dia.