Kamis 24 Nov 2016 20:40 WIB

Warga Korban Penggusuran Bekasi Antre ke Rusunawa Durenjaya

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Rusunawa Durenjaya yang berlokasi di Jalan Baru, Kel Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Foto: Republika/Kabul Astuti
Rusunawa Durenjaya yang berlokasi di Jalan Baru, Kel Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebagian warga korban penggusuran di Kota Bekasi, Jawa Barat sudah mulai mengantre di Rusunawa Durenjaya, Bekasi Timur. Rusunawa yang berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Durenjaya ini mempunyai kapasitas 96 unit ruangan yang terdiri dari empat tingkat.

Saat ini, menurut keterangan petugas UPTD Rusunawa di lokasi, seluruh ruangan sudah terisi. Salah seorang petugas di lokasi yang tidak ingin disebut namanya menyatakan, sebanyak 25 warga korban penggusuran asal Pekayon Jaya, Bekasi Selatan datang ke lokasi menanyakan ketersediaan rusun.

Lantaran rusun sudah penuh, mereka dimasukkan ke dalam daftar tunggu antrean. "Korban penggusuran sudah ada yang datang ke mari, sekitar 25 orang. Tapi ada juga yang bukan KTP Bekasi," kata petugas tersebut kepada Republika.co.id, Kamis (24/11). 

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ury Huryati menyatakan rencana relokasi korban penggusuran ke rusunawa yang sekarang tersedia juga tidak semudah yang diharapkan. "Kenyataannya satu tower sudah penuh sementara ada lagi warga, seperti pedagang, pesapon, pembantu rumah tangga, yang gajinya minim itu sudah mendaftar dari jauh-jauh hari sebelumnya," ujar Ury.

 

Menurut dia, tidak mungkin warga korban penggusuran langsung dipindahkan ke rusun, sementara ada yang sudah bertahun-tahun mengantre. Dalam tinjauan lapangan bersama beberapa anggota dewan, Ury menemukan daftar nama-nama korban pembongkaran bangunan liar Pekayon yang sudah melakukan pengajuan sewa. Mereka mulai mendaftar sekitar satu bulan yang lalu.

Ury menambahkan, sebagian warga korban penggusuran ini berstatus pendatang dan ada yang tidak punya KTP kota Bekasi. Padahal, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi para pemohon sewa rusunawa milik pemerintah kota, di antaranya mengisi data formulir pendaftaran pemohon, mengisi surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah, serta memiliki penghasilan pokok di bawah UMK.

"Kami temukan dari buku daftar tamu di sana ada beberapa warga penertiban Pekayon sudah dari satu bulan yang lalu mendaftar. Artinya mereka punya inisiatif. Bahkan mungkin pada saat surat peringatan itu dilayangkan, mereka sudah punya inisiatif antisipasi terhadap apa yang akan dilakukan oleh pemerintah," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement