REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi, Hukum, dan Keanggotaan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (Parfi 56) Gusti Randa mengaku ingin bertemu dengan pemerintah untuk membahas wacana revisi undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman Nasional. Aktor sekaligus pengacara itu mengaku cukup puas karena sudah bisa berbincang dengan Komisi X DPR RI terkait dengan wacana tersebut.
"Ini hari baik karena kami bisa berbincang dengan Komisi X. Diharapkan setelah ini bisa juga bertemu eksekutif," ujar Gusti, Kamis (24/11).
Gusti mengaku, salah satu poin yang perlu diperjelas dalam UU Perfilman adalah pembagian kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Ekonomi Kreatif. "Karena film itu nomenklatur yang ada di Kemendikbud dan ada juga di Bekraf," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi Komisi X yang menjanjikan akan membahas revisi tersebut pada pertengahan 2017. Pada Kamis (24/11), rombongan pimpinan Parfi 56 bertemu dengan Komisi X guna membahas penguatan regulasi perfilman nasional.
Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah mengaku akan mendukung wacana revisi undang-undang tersebut. "Ketika ditanya apakah mungkin untuk revisi, saya kira bisa. Tentunya kami juga butuh bantuan substansi apa yang perlu diganti sehingga dalam pembahasan tidak perlu ada banyak diskusi," ujarnya.