Kamis 24 Nov 2016 21:23 WIB

Gusti Randa Temui Komisi X Bahas Revisi UU Perfilman

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gusti Randa
Foto: Republika
Gusti Randa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi, Hukum, dan Keanggotaan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (Parfi 56) Gusti Randa mengaku ingin bertemu dengan pemerintah untuk membahas wacana revisi undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman Nasional. Aktor sekaligus pengacara itu mengaku cukup puas karena sudah bisa berbincang dengan Komisi X DPR RI terkait dengan wacana tersebut.

"Ini hari baik karena kami bisa berbincang dengan Komisi X. Diharapkan setelah ini bisa juga bertemu eksekutif," ujar Gusti, Kamis (24/11).

Gusti mengaku, salah satu poin yang perlu diperjelas dalam UU Perfilman adalah pembagian kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Ekonomi Kreatif. "Karena film itu nomenklatur yang ada di Kemendikbud dan ada juga di Bekraf," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi Komisi X yang menjanjikan akan membahas revisi tersebut pada pertengahan 2017. Pada Kamis (24/11), rombongan pimpinan Parfi 56 bertemu dengan Komisi X guna membahas penguatan regulasi perfilman nasional.

Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah mengaku akan mendukung wacana revisi undang-undang tersebut. "Ketika ditanya apakah mungkin untuk revisi, saya kira bisa. Tentunya kami juga butuh bantuan substansi apa yang perlu diganti sehingga dalam pembahasan tidak perlu ada banyak diskusi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement