REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pernyataannya ada potensi makar dalam aksi demonstrasi pada Jumat (25/11).
Komisi III DPR pada Senin (28/11) akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan secara terbuka alasan-alasan beliau menyampaikan ada makar berdasarkan info intelijen. "Siapa yang dimaksud intelijen tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (24/11).
Dia mengaku kecewa dengan kinerja Kapolri yang melontarkan isu yang sangat berbahaya di tengah masyarakat tanpa dikaji terlebih dahulu kebenaran isu tersebut. Politikus Partai Demokrat itu menilai kalau benar ada laporan-laporan intelijen maka sebaiknya dikaji terlebih dahulu secara matang, baru disampaikan kepada publik.
"Karena pernyataan yang dikeluarkan tanpa dicek akurasinya, cenderung membuat politik dan ekonomi kita panik. Akibat pernyataan itu secara sosial menciptakan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca: Polda Metro Siaga Amankan Aksi 25 November
Benny menegaskan tidak menutup kemungkinan posisi Kapolri ditinjau ulang karena pernyataannya itu membuat masyarakat saling mencurigai dan saling menuduh sehingga tidak kondusif bagi pembangunan demokrasi yang lebih beradab. Dia mengingatkan Kapolri diberhentikan dan diangkat oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR.
"Sepantasnya pernyataan-pernyataan seperti itu dikeluarkan setelah ada rapat koordinasi. Namun buktinya Kapolri mengatakan ada makar, namun Menteri Pertahanan dan Wakil Kapolri bilang tidak ada," katanya.
Dia meminta Kapolri harus membedakan secara sungguh-sungguh apa yang menjadi hak masyarakat menyatakan pendapat melalui demonstrasi dan apa yang dimaksud makar karena aksi demo dengan jumlah berapa pun tidak bisa dikategorikan makar.
"Kami meminta Kapolri sebagai penanggungjawab keamanan dalam negeri dan ketertiban masyarakat, namun pernyataannya itu justru menimbulkan kesan Kapolri menjadi alat kekuatan politik tertentu," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan akan menjaga ketat aksi pada Jumat (25/11) karena aksi tersebut berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan. Tito mengaku mendapat informasi ada penyusup di balik aksi demo tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.
"Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar," ujar Tito di Jakarta, Senin (21/11).
Tito mengatakan, berdasarkan undang-undang, menguasai gedung pemerintahan merupakan salah satu pelanggaran hukum. Terlebih lagi, Tito mendapat informasi ada sejumlah rapat terkait upaya menguasai DPR.