REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Tiga orang petani warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, yang ditahan Polda Jabar karena diduga menghalang-halangi dan melukai aparat saat proses pengukuran lahan untuk pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), bisa bernafas lega. Polda Jabar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mereka.
"Tadi sore sudah (bebas)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi Republika.co.id melalui telepon selulernya, Kamis (24/11).
Adapun ketiga petani yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Carisman bin Dani (44), Sunardi bin Wasman (45) dan Darni bin Narmin (66). Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan pihak keluarga dari ketiga petani tersebut. Polda Jabar pun mengabulkannya karena menilai ketiganya bersikap koperatif.
Meski ketiga petani itu bebas, namun Yusri menyatakan kasus tersebut terus berlanjut. Pihak kepolisian akan melimpahkan berkas ketiga tersangka itu ke kejaksaan jika nanti berkasnya sudah dianggap lengkap.
Seperti diketahui, ketiga petani itu ditangkap aparat kepolisian saat terjadi kericuhan dalam kegiatan pengukuran lahan untuk perluasan BIJB di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada 17 November 2016 lalu.
Sementara itu, Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Mohamad Ali menyatakan sedikit lega dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap tiga petani tersebut. Dia pun meminta agar proses krimanalisasi terhadap ketiganya segera dihentikan.
"Tidak ada tindakan membahayakan yang dilakukan oleh para petani itu. Karenanya, sudah sepantasnya pihak kepolisian membebaskan tiga petani tersebut tanpa syarat," tegasnya.
Ali menambahkan, kuasa hukum ketiga petani itu rencanaya akan mendaftarkan pra peradilan kasus tersebut besok. Diharapkan, ketiganya dapat bebas selamanya.