Jumat 25 Nov 2016 10:11 WIB

Kejaksaan Agung Siapkan 10 Jaksa Peneliti Berkas Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Noor Rachmad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menyatakan siap menerima berkas perkara kasus penodaan agama yang menjerat tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Pihaknya pun telah menyiapkan sebanyak 10 jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut.

"Seingat saya 9-10 jaksa peneliti," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Noor menjabarkan 10 jaksa peneliti tersebut dipilih dari berbagai latar belakang agama. Tujuannya agar tidak ada kekhususan maupun keberpihakan dalam meneliti berkas tersebut. "Saya menerapkan sistem lintas agama, ada juga yang beragama kristen. Menurut hemat saya, kredibel dari sisi kualitas maupun integritas," jelasnya.

Dia juga menyatakan dengan pemilihan jaksa-jaksa ini diharapkan masyarakat juga percaya bahwa kejaksaan Agung sangat objektif dalam menangani perkara Almaidah 51. Juga akan membuat perkara menjadi transaparan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

"Jadi enggak ada kekhususan, biasa. Kita mencoba seobjektif mungkin, se-fair mungkin, se-transparan mungkin, kami juga serius menyikapi masalah ini," ujarnya.

Bahkan tambah Noor, saat ini seluruh pejabat struktural Kejaksaan Agung tengah melakukan rapat kerja nasional (rakernas) di Bogor sejak beberapa hari lalu. Namun atas perintah Jaksa Agung M Prasetyo yang menyatakan serius menindak perkara Ahok, dirinya segera meluncur ke Jakarta.

"Karena ada informasi pelimpahan (berkas) ini, saya diperintahkan Jaksa Agung untuk balik ke kantor menerina berkas perkara tersebut," terangnya.

Saat ditanyakan adalah persiapan khusus untuk penyerahan tahap pertama ini, Noor mengaku biasa saja. Menurutnya pelimpahan adalah hal yang biasa dari kepolisian kepada kejaksaan. "Secara khusus tidak ada (persiapan), normal, biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara itu," ujar dia.

Seperti diketahui Kepolisian RI menetapkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka kasus penodaan agama ada Rabu (16/11). Ahok sendiri mengucapkan kalimat yang menyinggung perihal Almaidah 51 saat kunjungan tugas di Kepulauan Seribu pada (27/9) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement