REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepasang kekasih, Firli Adriansyah (20 tahun) dan Yelfidah (20 tahun) disatroni begal saat tengah asyik pacaran di Jembatan Flyover Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (24/11) pukul 00.10 WIB. Atas kejadian tersebut keduanya pun mendatangi Polsek Jagakarsa untuk membuat laporan.
Firli menceritakan, kasus tersebut berawal saat dia sedang asyik berbincang bersama kekasihnya di atas motornya,. Satria FU warna hitam berpelat F 4057 PV. Namun, tiba-tiba dia disatroni dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Scoopy dan langsung melakukan penyerangan.
"Pelaku turun langsung membacok pakai clurit. Saya reflek menangkis pakai tangan kanan, celuritnya mengenai tangan kanan saya sampai luka. Pacar saya untung tak dilukai juga," ujar Firli pada wartawan di Mapolsek Jagakarsa, Jumat (25/11).
Setelah membacok Firli, pelaku sempat mengancam akan membunuhnya jika melakukan perlawanan, sehingga Firli tak berdaya dan pelaku langsung membawa kabur motor Satria FU miliknya. Setelah itu, Yelfidah meminta tolong warga sambil berteriak, sehingga terdengar oleh warga dan polisi yang kebetulan melintas di sekitar jalan tersebut. Polisi dan warga pun langsung mengejar pelaku.
"Pak polisinya saat itu langsung nolongin saya. Dia mengejar pelaku sampai ke Pasar Rebo," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, Iptu Sofyan Suri mengatakan, polisi yang melakukan pengejaran itu berhasil menendang motor salah satu pelaku yang menaiki motor korban di Jalan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sementara, pelaku lainnya saat itu berhasil melarikan diri. "Pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke Polsek terdekat Polsek Pasar Rebo lalu dibawa ke Polsek Jagakarsa yang pada saat itu korban sedang membuat laporan di Polsek Jagakarsa," kata Sofyan.
Setelah itu, kata Sofyan, pihaknya memperlihatkan wakah pelaku kepada korban dan korban membenarkan bahwa pelaku tersebut adalah pelaku yang mengambil motornya secara paksa. Dia mengatakan, kedua pelaku begal itu saat ini sudah ditangkap di Mapolsek Jagakarsa.
Pelaku tersebut bernama Salomo Dibsiase alias Sam (21 tahun) warga Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku lainnya, Ilham (19 tahun) yang sempat melarikan diri juga berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Dua kawanan begal tersebut diketahui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku kerap menjual hasil begalnya itu untuk dipakai berfoya-foya dan membayar utangnya lantaran kedua pelaku itu kerap bermain judi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.