Jumat 25 Nov 2016 13:30 WIB

Kejakgung Pastikan Berkas Perkara Ahok Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Noor Rachmad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Noor Rachmad mengatakan akan segera menindak lanjuti berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama. Pihaknya tidak akan berlama-lama dengan berkas perkara tersebut agar segera dibawa ke pengadilan.

"Saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin kami akan mengambil sikap. Enggak harus nyebut besok atau lusa, takut Anda nagih terus. Prinsipnya segera, yakinlah bahwa kami serius," ujar Noor di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Noor menjelaskan pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk mengkaji berkas perkara penodaan agama terhadap Almaidah 51 itu. Namun dengan tegas keseriusan Noor pastikan berkas perkara tersebut akan selesai dikaji dalam waktu tidak sampai satu pekan.

Karena lanjut dia, penyidik polri sudah sangat ketat dan terbuka selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Sehingga pihaknya pun yakin apa yang dituangkan dalam berkas perkara tersebut sudah upaya maksimal Polri.

"Polri sudah ketat, komprehensif dan terbuka, kami yakini apa yang dihasilkan penyidik polri sudah maksimal, kami engga lama-lama menyikapinya," ujar dia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan Polri menyerahkan sepenuhnya berkas perkara tersebut kepada jaksa penutut umum (JPU). Semoga kata dia seperti yang diucapkan Noor, bahwa segara ada keputusan hasil kajian terhadap berkas perkara tersebut.

Yang pasti, Polri juga mengaku optimis dan berkas perkara akan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Namun bila memang masih harus dikembalikan pihaknya pun akan menerima dan segera melengkapi secepatnya.

"Kepolisian optimis, Pak Jaksa saja optimis apalagi polisi ya, harus itu, karena ini proses hukum," ujar Rikwanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement