Jumat 25 Nov 2016 15:42 WIB

Muslim Xinjiang Wajib Serahkan Paspor ke Kantor Polisi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Militer Cina dikerahkan untuk mengawasi aktivitas Muslim di Xinjiang.
Militer Cina dikerahkan untuk mengawasi aktivitas Muslim di Xinjiang.

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Semua penduduk di wilayah mayoritas Muslim Cina, Xinjiang diharuskan menyerahkan paspor mereka ke kantor polisi, Kamis (24/11). Kantor berita Global Times melaporkan kebijakan ini diberlakukan untuk pemeriksaan dan pengaturan.

"Siapa pun yang butuh paspor harus mengajukan izin pada kantor polisi," kata pejabat kepolisian anonim di perfektur Aksu. Ia menambahkan kebijakan itu sudah diberlakukan di seluruh Xinjiang.

Artikel Global Times ini menyusul sejumlah laporan pengetatan kendali paspor. Kontributor BBC, Stephen McDonell di Beijing mengatakan semua penduduk kini harus minta izin bepergian sebelum mendapat paspor mereka.

Pada pertengahan Oktober lalu, biro keamanan publik kota Shihezi menjawab pertanyaan di media sosial, bagaiman jika penduduk tidak menyerahkan paspornya.

"Mereka yang menolak harus menanggung sendiri tanggung jawab dan konsekuensinya bisa dilarang pergi keluar negeri," kata bior. Pernyataan itu kemudian dihapus oleh otoritas. Hal ini membawa kesimpangsiuran dan protes.

Sejumlah orang mengekspresikan kemarahan di media sosial. "Saya tidak menghabiskan waktu dan uang untuk meminta izin setiap kali akan pergi liburan," kata seorang pengguna medos Sina Weibo dari distrik perbatasan, Tacheng.

Pengguna lain mengatakan kebijakan ini melanggar hak asasi dasar manusia. Ada juga yang menilai pemerintah Cina membuat Xinjiang semakin terasingkan. Pemerintah tak berhenti menekan wilayah yang didominasi Muslim itu.

Baca juga,  Cina Larang PNS Pelajar dan Anak-Anak Xinjiang Berpuasa.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement