Jumat 25 Nov 2016 16:49 WIB

Kapolri Minta Kasus Ahok Didudukkan Sebagai Persoalan Hukum

Red: Nur Aini
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan pernyataan kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan pernyataan kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengajak masyakat untuk mendudukkan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada persoalan hukum dan sedang dalam proses oleh penegak hukum.

"Jangan dikaitkan kasus ini dalam ranah politik, agama dan ras, karena perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," kata Kapolri saat menghadiri istigosah bersama ulama, Kyai serta masyarakat Banten di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Jumat (25/11).

Kapolri meyakinkan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti bisa menyaksikan persidangan kasus tersebut secara terbuka. "Hari ini, sekitar jam 10-an berkas perkara diserahkan ke kejaksaan agung. Kalau berkas tersebut sudah P21 tugas polri sudah selesai," kata Tito di hadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.

Ia mengajak masyarakat agar tidak mengaitkan kasus tersebut dengan latar belakang agama, suku dan ras. Ia meminta kasus ini yang dilakukan satu orang tak merembet dengan menganggu warga lainnya.