Jumat 25 Nov 2016 19:14 WIB

Soal Moratorium UN, DPR: Pak Menteri Senang Buat Kejutan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (ilustrasi)
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Komisi X DPR RI belum menyetujui usulan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy terkait moratorium ujian nasional (UN). Moratorium UN tidak bisa dilakukan begitu saja dan membutuhkan kajian mendalam.

"Kami belum menyetujui dulu, sepertinya Pak Menteri yang sekarang ini senang membuat kejutan-kejutan tanpa dibahas dulu dengan matang dengan mitra kerja," ujar anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana kepada Republika.co.id, Jumat (25/11).

Komisi X memandang perlu adanya pendalaman sehingga tidak terkesan membuat terobosan-terobosan yang makin membuat bingung dunia pendidikan. Dia menyebut Mendikbud terdahulu, Anies Baswedan, sudah memutuskan bahwa UN tidak menentukan kelulusan. Dan itu sudah membuat lega.

Namun menurut dia UN dibutuhkan untuk pemetaan dan mengetahui pencapaian standard pembelajaran sekolah maupun peserta didik yang dapat dijadikan dasar bagi treatment pada tahun berikutnya.

Politikus Partai Hanura tersebut mengatakan apabila UN dimoratorium, tetap saja pada dasarnya Indonesia membutuhkan bentuk evaluasi lain untuk mengetahui tingkat ketercapaian  peserta didik maupun sekolah.

"Maka tentu harus ditetapkan apakah model ujian sekolah, ujian semester atau evaluasi harian yangg dilakukan oleh guru. Tentunya guru pun harus mendapat pembekalan yang memadai kalau bentuk evaluasi ini berubah," ujar Dadang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbud telah mengusulkan moratorium UN di seluruh Indonesia. Moratorium tersebut sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu persetujuannya. Mendikbud ingin mengembalikan kebijakan evaluasi murid, menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.

Namun pemerintah tetap menerapkan standard nasional kelulusan masing-masing sekolah provinsi, kabupaten, kota. Mendikbud belum menyebut sampai kapan batas waktu moratorium tersebut. Namun, moratorium akan berlaku mulai 2017.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement