REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Singapura SH (36) melaporkan tiga pengacara senior berinisial RL, EL dan SN ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan data rahasia mantan kliennya itu. Pembocoran dimaksud yakni nomor rekening dan jumlah uang pada rekening Bank Of India kepada orang lain.
"Kami mendampingi pelapor SH melaporkan mantan kuasa hukumnya yang diduga membocorkan data rahasia jabatannya," kata pengacara SH, Patra M Zein di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
SH melaporkan para pengacara senior itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 5828/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 25 November 2016. Ketiga advokat itu dipersangkakan Pasal 322 ayat (1) KUHP tentang membuka rahasia dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Patra menjelaskan awalnya RL dan rekannya menjadi kuasa hukum orang tua dan SH terhitung sejak 2008 hingga 2010. Orang tua SH menyerahkan data berupa rekening dan jumlah uang pada rekening pribadi pelapor kepada RL namun justru dokumen rahasia itu diberikan kepada pihak ketiga berinisial IND. "IND mengklaim memiliki hubungn keluarga dengan orang tua SH," ujar Patra.
Selanjutnya, IND memberikan kuasa kepada RL sebagai kliennya untuk mensomasi bank yang menyimpan uang milik orang tua SH.
Patra menduga IND mendapatkan data rahasia SH dari RL namun penyidik kepolisian yang akan membuktikan alur pembocoran data pribadi tersebut.
"Akibat kejadian itu, rekening milik keluarga SH yang berisi miliaran rupiah diblokir pihak bank," ungkap Patra.
Patra menuturkan pihaknya melengkapi laporan dengan barang bukti pembayaran orang tua pelapor dan pelapor dan pembayaran biaya jasa konsultasi jasa hukum.
Bukti kantor terlapor pernah mengirim invoice yang meminta pembayaran jasa hukum dan bukti somasi dari kantor terlapor dengan menggunakan data dari pelapor yaitu rekening dan jumlah rekening pada bank tersebut.