REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan MW (32 tahun) terhadap AA, bocah berusia 2 tahun 10 bulan, hingga meninggal dunia. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Sudah tahap satu, atau menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan A Alexander, Sabtu (26/11).
Alexander mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas. Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi tinggal melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Penyidikan sudah selesai, berkas sudah dikirim. Tinggal tunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas," jelasnya
Sebelumnya, AA, bocah berusia 2 tahun 10 bulan itu diduga meninggal dunia akibat dianiaya pacar ibunya pada Selasa, (15/11). Sebelum meninggal dunia, AA sempat dilarikan ke RS Sari Asih Ciledug, namun nyawanya tak terselamatkan.
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, menjelaskan, berdasarkan hasil visum dari RSUD Kota Tangerang Selatan, ada tanda-tanda bekas tindak kekerasan yang dialami bocah kelahiran 26 Januari 2014 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat MW dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.