Sabtu 26 Nov 2016 11:04 WIB

Kemenag Harap RUU PUB Jadi Prioritas Prolegnas

Peserta mengikuti gerak jalan kerukunan umat beragama di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Ahad (6/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peserta mengikuti gerak jalan kerukunan umat beragama di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Ahad (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JaAKARTA -- Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Nur Syam bahkan berharap, RUU ini bisa segera dibahas.

"Kemenag berharap agar RUU ini menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) sehingga segera dibahas. Draft RUU-nya plus minus sudah selesai sehingga tentu dapat diajukan ke prolegnas," tegas Nur Syam, Sabtu (26/11).

Menurut Nur Syam, negara memang harus mengatur hubungan antar umat beragama. Negara harus hadir di tengah pluralitas agama di Indonesia. Meskipun beragama itu hak asasi untuk memilihnya dan melakukannya, namun Nur Syam mengingatkan bahwa hak itu juga dibatasi dalam relasinya dengan umat beragama lainnya.

"Untuk mengatur hubungan tersebut, dipastikan harus ada regulasi yang mengatur mekanisme dan dinamika hubungannya. Jangan sampai dengan alasan hak asasi lalu umat beragama semau-maunya sendiri," ujar Nur Syam.

Guru Besar IAIN Sunan Ampel Surabaya ini mengatakan, RUU PUB dimaksudkan sebagai regulasi yang akan mengatur hal tersebut. Melalui RUU ini, negara akan memiliki landasan untuk mengatur hubungan antar dan intern umat beragama. "Dan masyarakat juga memiliki rambu-rambu mana prilaku yang boleh dan tidak boleh di dalam hubungannya dengan pemeluk agama lain," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil dalam sebuah diskusi mengatakan, RUU PUB telah sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019. "Kami masukkan rancangan UU Perlindungan Umat Beragama itu ke Prolegnas 2015-2019. Ini menyangkut posisi agama di tengah pemeluknya," ujar Nasir.

Nasir mengatakan, saat ini belum ada undang-undang yang kuat melindungi umat beragama atas agamanya. Saat ini, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal ini pernah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Nasir menilai, undang-undang ini masih dibutuhkan di Indonesia untuk melindungi umat beragama. 

 

sumber : Kemenag.go.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement