REPUBLIKA.CO.ID, SENTUL -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan potensi yang ada, sehingga harus lebih ditingkatkan.
"Jumlah WP yang ikut hanya 461.798, angkanya masih kecil dibandingkan jumlah WP yang wajib menyerahkan SPT, yaitu mendekati 22 juta," kata Sri Mulyani dalam acara pelatihan wartawan di Sentul, Bogor, Sabtu (26/11).
Sri Mulyani mengharapkan peserta amnesti pajak makin meningkat, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.
"Kami berpesan kepada WP agar mengikuti periode dua, karena rate masih rendah dan masih ada waktu hingga Desember," katanya.
Sri mengatakan para WP yang tidak ikut amnesti pajak dan dalam tiga tahun setelah amnesti pajak berlaku DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan. Dengan demikian, kata dia, harta tersebut bisa dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi bunga sebesar dua persen per tahun.
Berdasarkan penyerahan Surat Pernyataan Harta per 24 November 2016, kontribusi terbesar tax amnesty berasal dari Jakarta, yaitu dengan jumlah peserta 150 ribu WP dari dua juta WP wajib SPT serta uang tebusan Rp 52,3 triliun. "Di Jakarta saja baru 150 ribu yang ikut, meski ramai sekali pada waktu itu sampai DJP harus menambah layanan hingga tengah malam," ujar Sri Mulyani.
Di wilayah Sumatra, jumlah peserta mencapai 80 ribu WP dari 3,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp8,1 triliun. Di Kalimantan, jumlah peserta mencapai 22 ribu WP dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 2,2 triliun.
Untuk wilayah Jawa non-Jakarta, jumlah peserta mencapai 171 ribu WP dari 9,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 29,5 triliun. Di Sulawesi, jumlah peserta mencapai 17 ribu WP dari 1,6 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp1,3 triliun. Terakhir, untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku, jumlah peserta hanya mencapai 22 ribu WP dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 1,4 triliun. Sementara itu, jumlah uang tebusan hingga mendekati akhir November 2016 juga baru mencapai Rp 98,8 triliun dari target potensial yang diharapkan sebesar Rp 165 triliun.