Sabtu 26 Nov 2016 10:00 WIB

Kerusakan Hutan Mangrove di Teluk Lampung Berkurang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Hutan Mangrove (ilustrasi)
Foto: Antara
Hutan Mangrove (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejak terbitnya peraturan desa dua tahun lalu, kerusakan hutan mangrove di kawasan Teluk Lampung wilayah Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berkurang. Dari luasan kerusakaan mangrove 250 hektare (ha) saat ini sudah bisa teratasi seluas 170 ha.

Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Gebang, merehabilitasi 170 hektare (ha) di perairan Teluk Lampung dimulai sejak 2011. Kerusakan hutan mangrove terjadi besar-besaran tatkala maraknya tambak-tambak ikan pemodal besar masuk sebelum  tahun 2000.

“Kerusakan semakin parah pada tahun 2000 seluas 250 hektare. Sejak 2011 dibentuk Pokmas untuk merehabilitasi hutan mangrove,” kata Ketua Pokmas Mangrove Bambang Supriyadi saat kunjungan wartawan ke kawasan rehabilitasi hutan mangrove wilayah Desa Gebang, Sabtu (26/11).

Menurut Bambang, selama 2000 dan sebelumnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang orang-orang dari luar yang merusak hutan mangrove. Tidak adanya payung hukum untuk melarang 'tangan-tangan jahil' tersebut, membuat perangkat desa dan warga tidak bisa berbuat banyak hingga hutan mangrove rusak parah.

Sejak lahir Pokmas Mangrove yang diketuainya tahun 2011, ia menuturkan program rehabilitasi hutan mangrove bekerja sama dengan Walhi, Mitra Bentala, dan LBH setempat baru bisa membuahkan hasil maksimal. “Sejak hadirnya pokmas mangrove atas bantuan kawan, kerusakan mangrove teratasi seluas 170 hektare,” ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan rehabilitasi hutan mangrove baik yang baru ditanam maupun yang sudah tumbuh, Kepala Desa Gebang Dadang mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Desa tentang Pelarangan Penebangan Pohon Mangrove.

“Kalau kedapatan menebang atau merusak mangrove didenda 500 ribu sesuai dengan peraturan desa yang sudah dikeluarkan tahun 2015,” ujar Dadang di kantornya, Kamis (24/11).

Ia mengemukakan setelah terbitnya peraturan desa tersebut, tidak ada lagi warga maupun pihak luar yang berani merusak atau menebang pohon mangrove perairan wilayah Desa Gebang. “Sekarang warga sudah peduli dan sudah mengerti pentingnya tanaman mangrove untuk kehidupannya sekarang dan yang akan datang,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement