REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Antasari Azhar berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan jawaban atas permohonan grasi yang dilayangkan pihaknya sebelum 20 Januari 2017. Hal ini mengacu pada jangka waktu pemberian maupun penolakan grasi paling lambat tiga bulan sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung oleh Pemerintah.
"Jatuh tempo 20 Januari 2017, semoga sebelum itu sudah keluar," ujar Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi Ahad (27/11).
Menurut Boyamin, pihaknya siap menerima jawaban apapun dari Presiden terkait permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Namun demikian, ia meyakini permohonan grasi akan diterima oleh Presiden Jokowi.
"Kami yakin grasi diterima karena sejak awal yakin Antasari bukan pelakunya," ungkap Boyamin.
Hal ini didasarinya beberapa fakta hukum bahwa kliennya bukanlah pelakunya. Dalam permohonan grasinya tersebut, Boyamin mengatakan Antasari juga mencantumkan sejumlah alasan yuridis yang menguatkan tidak terlibatnya Antasari dalam kasus tersebut.
Alasan yuridis tersebut yakni berisi kejanggalan-kejanggalan yang membuat kliennya dinyatakan bersalah sebagai pelaku intelektual. "Terbukti tidak ada sms ancaman setelah dilacak ke Telkomsel, perbedaan peluru dengan senjata api, hilangnya baju korban, hasil otopsi terdapat tembakan di kepala bagian depan, padahal dalam dakwaan almarhum mati ditembak dari samping," ujar Boyamin.
Kejanggalan ini diakui Boyamin, turut diamini oleh beberapa pihak diantaranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly yang turut membaca permohonan grasi Antasari. "Betul Pak Menteri juga berkata demikian," ungkap Boyamin.
Adapun Yasonna yang turut hadir dalam tasyakuran pembebasan bersyarat Antasari di BSD, Tangerang, Sabtu (26/11) kemarin mengatakan berkas permohonan grasi Antasari saat ini tengah diproses di Kementerian Sekretaris Negara.
Namun demikian ia tidak dapat memastikan hasil jawaban Presiden atas permohonan grasi tersebut apakah diterima atau tidak. "Saya tidak bisa jawab itu (diterima atau tidak), soal itu teknis, nanti sedang di Kemensetneg," ujar Yasonna.
Namun, Yasonna mengaku ada suatu misteri dalam kasus yang menjerat Antasari Azhar. "Walau kita lihat dan merasakan ada hal-hal yang misteri di balik itu, tapi kebenaran antara kebenaran hukun dan kebenaran yang hakiki itu berbeda," katanya.
Diketahui, Antasari mengajukan pemohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo kendati ia telah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November 2016. Permohonan grasi sendiri diakui pihak Antasari agar dapat bebas sepenuhnya sebagai terpidana tanpa harus menunggu hingga tahun 2002.
Pasalnya, selama berstatus bebas bersyarat, Antasari masih diharuskan untuk wajib lapor ke Lapas Tangerang. Selain itu, ia juga belum mendapat hak-haknya seperti hak politik, pinjaman ke bank, dan mengabdi di suatu instansi.
Adapun pembebasan bersyarat Antasari didapat setelah ia menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa tahanan yakni hampir delapan tahun dari hukuman vonis yang dijatuhkan 18 tahun kepadanya.
Antasari telah hampir 8 tahun menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.