Ahad 27 Nov 2016 16:03 WIB

Sukabumi Minta Kejelasan 58 Item yang Masuk Pungli Sekolah

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
Pungli di Sekolah (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Pungli di Sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai beredarnya 58 item iuran di sekolah yang masuk kategori pungutan liar (pungli). Pasalnya, dalam salah satu poin tersebut disebutkan, uang infaq dikategorikan sebagai pungli.

"Memang beredar 58 bagian yang masuk kategori pungli, di antaranya infaq dan banyak yang lainnya," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika, Ahad (27/11).

Masuknya uang infak sebagai pungli bagi dunia pendidikan ini, dinilai cukup menganggu. Karenanya, kata Fahmi, perlu ada kejelasan lebih lanjut mengenai 58 item tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pasti mengenai ketentuan yang berlaku.

Untuk sementara, dikatakan Fahmi, semua pihak termasuk pengelola dunia pendidikan di Sukabumi, tidak perlu galau terlebih dulu. Hal ini dilakukan untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat atau tim Saber Pungli.

Dikatakan Fahmi, jangan sampai semangat pusat untuk menghilangkan pungli, namun mendatangkan permasalahan baru di lapangan. Harapannya, ketentuan yang dikeluarkan pusat dapat disosialisasikan lebh dulu kepada masyarakat.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi Dudung Koswara mengatakan, informasi yang diperolehnya menyebutkan 58 item pungli di sekolah tersebut bukan edaran resmi dari pemerintah pusat. Pasalnya, puluhan item tersebut dinilai merupakan hasil kajian dari salah satu lembaga pemerhati korupsi di Malang.

Dudung mengatakan, pelaksanaan kebijakan antipungli, saat ini, hanya mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Mendagri Nomor 180 tahun 2016 tentang Pengawasan Pungli dalam Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, kata dia, yang disebutkan hanya ada dua poin yang harus dicegah di dunia pendidikan. Kedua hal tersebut yakni pencairan bantuan operasional sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan guru.

Di sisi lain, beredarnya informasi mengenai 58 item pungutan liar (pungli) di sekolah membuat galau sejumlah sekolah di Sukabumi terutama ketentuan uang infak yang masuk pungli. "Kami tidak setuju dan menolak kalau infaq dikatakan pungli," terang Kepala MTs Jamiyyatul Aulad Pasanggrahan, Kecamatan Pabuhanratu, Rikmat Ismatullah kepada Republika Ahad (27/11).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement