REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza, mengatakan pengurangan masa hukuman bagi terduga pencemar nama baik dalam revisi Undang-Undang Informati dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 lebih memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum menyasar dua belah pihak, baik pihak pelapor dan terlapor.
"Adanya pengurangan hukuman seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 3 tetap efektif dari segi hukum. Pengurangan ini bagian dari jawaban aspirasi berbagai pihak," ujar Noor ketika dikonformasi Republika.co.id, Ahad (27/11).
Berdasarkan aspirasi masyarakat, masa hukuman enam tahun cenderung mengkriminalisasi individu yang disangka melakukan pencemaran nama baik. Sebab, masa hukuman enam tahun memberi peluang untuk menahan individu tersebut. Saat masa hukuman dikurangi menjadi empat tahun, aparat kepolisian tidak dapat langsung menahan individu yang disangka mencemarkan nama baik.
"Harus dicari dulu hal-hal yang bisa mendasari penindakan terhadap individu tersebut. Sebelumnya, begitu ada laporan dengan bukti screenshot pun aparat langsung bisa melakukan penindakan," tutur Noor.
Menurutnya, proses ini memberikan kepastian hukum terhadap individu terduga pencemar nama baik. Proses hukum terhadapnya dinilai lebih efektif karena berdasarkan sejumlah penguatan.
Sementara itu, kepastian hukum juga menjamin pihak pelapor. Penindakan, kata Noor, harus berdasarkan delik pengaduan oleh pelapor. "Pengaduan harus disampaikan sendiri oleh orang yang merasa dicemarkan nama baiknya atau kuasa hukumnya," kata Noor.