REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengamankan kurir narkoba berinisial LH (33) dan menyita barang bukti berupa tiga bungkusan yang berisikan 15 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu
butir pil ekstasi.
"Narkoba tersebut ditemukan saat dilakukan penggerebekan di rumah Mulyono (45) di Jalan Utama I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/11) malam sekira pukul 21.00 WIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Ahad.
Petugas kepolisian, menurut dia, sudah mencurigai salah seorang tamu di rumah tersebut akan mengambil barang jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar.
"Informasi tersebut diperoleh petugas berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir ini, adanya kurir yang akan mengangkut narkoba di kawasan tersebut," ujar Kombes Pol Mardiaz.
Ia menyebutkan, saat situasi transaksi telah diketahui petugas, rumah tersebut dikepung dan petugas meringkus salah seorang pria LH diduga kurir narkoba dari rumah tersebut. Tersangka LH, merupakan anak buah dari Mulyono yang saat digeledah sedang tidak berada di tempat.
"Kita memonitor bahwa tersangka itu mengambil barang dari Carefour dan membawanya ke kampung Kolam, serta langsung ditangkap," ucapnya.
Kapolrestabes menjelaskan, belasan kg narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut, apabila dikonversi memiliki nilai Rp17 miliar.
Kepada petugas kepolisian, tersangka LH mengaku hanya sebagai kurir. Ada bos yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil dari Carefour di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.