REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan, umat Islam yang menginginkan kepala daerahnya beragama Islam, bukan rasis. Keinginan itu merupakan hak mereka, dan negara tidak boleh melarangnya. Karena, hal ini, sesuai dengan nilai-nilai empat pilar MPR, terutama nilai Pancasila.
“Jadi, kalau ada orang Islam meminta gubernurnya beragama Islam, jangan dibilang rasis. Begitu juga umat Islam, tidak boleh melarang non-Muslim mencalonkan diri sebagai gubernur,” kata Zulkifli Hasan saat sosialisasi empat pilar bersama PP Wanita Syarikat Islam, di Kompleks Parlemen, Senin (28/11).
Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, rakyat Indonesia tidak bisa menolak keberagaman di seluruh penjuru nusantara. Hal ini sesuai dengan semboyan negara Indonesia Bhineka Tunggal Ika. Maka dari itu, rakyat Indonesia harus tetap menjaga keberagaman, baik suku, agama dan bahasa. Dengan adanya sosialisasi empat pilar ini, Zulkifli juga berharap, tidak ada lagi penistaan agama yang dilakukan oleh siapapun.
Sebab, menistakan agama adalah pelanggaran yang paling berat di republik ini. Bagaimana pun juga, sila pertama pada Pancasila adalah Ketuhanan yang maha esa. Artinya, seluruh rakyat Indonesia wajib beragama, tidak boleh yang tidak beragama. Maka dengan demikian penistaan terhadap agama sangat dilarang tidak hanya terhadap Islam.
“Menjaga Kebinekaan itu tidak boleh menistakan keyakinan orang lain. Tapi, harus saling menghargai dan menghormati,” kata Zulkifli.
Zulkifli menyatakan, keberagaman yang ada merupakan kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga, siapapun orangnya, agamanya, sukunya, dan bahasanya memiliki hak yang sama. Karena itu, dia menegaskan, apabila ada kepala daerah yang menistakan agama, maka sesungguhnya dia telah melanggar janjinya.