REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengakui dia dijanjikan mendapat komisi 10 persen dari pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Pengakuan itu diungkapkan Handang kepada pengacaranya, Krisna Murti. “Pak Handang mengatakan lima kali pertemuan dan terjadi satu hotel besar, dia diundang makan malam,” kata pengacara Handang, Krisna Murti, di gedung KPK Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Country Director EKP Rajesh Rajamohanan Nain sebagai pemberi suap. Selain itu, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan/pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Krisna pun membantah pernyataan pengacara Rajamohanan, Tommy Singh, yang mengklaim bahwa kliennya itu diperas Handang. “Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apa pun kepada pengusaha," ungkap Krisna. Krisna menjelaskan, bahwa memang Rajamohanan ingin EKP ikut program tax amnesty (pengampunan pajak). Namun, atasan Handang tidak menyetujui hal itu.
Handang mengaku bahwa pihak yang tidak boleh mengikuti Pengampunan Pajak adalah perusahaan yang sudah ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran pidana atau perdata. “Setelah ditelaah dan dilihat ternyata belum sama sekali dilakukan penyelidikan oleh Pak Handang. Belum pernah dilakukan bukti permulaan tapi kenapa ditolak saat ingin TA? Kecuali sudah dilakukan bukti permulaan. Ini belum dilakukan bukti permulaan, tapi sudah tidak boleh oleh pimpinanya," jelas Krisna. Akhirnya Handang pun membantu PT EKP.
Rajesh dan Handang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Mereka ditangkap saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh kepada Handan sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
Uang Rp 1,9 miliar itu merupakan komitmen total Rp 6 miliar. Uang itu diberikan oleh Country Director EKP Rajesh Rajamohanan Nain agar Handan mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada 2014-2015 senilai Rp 78 miliar.