Senin 28 Nov 2016 13:23 WIB

JK: Ujian Nasional untuk Capai Standar Nasional

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Winda Destiana Putri
Jusuf Kalla
Foto: EPA/Andrew Gombert
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pentingnya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di Indonesia. Ujian Nasional masih diperlukan untuk mencapai pemerataan kemampuan standar nasional bagi siswa di seluruh daerah.

"Jadi itu ujian nasional untuk mencapai standar nasional agar orang di Jakarta dan orang di Sulawesi Tenggara, di NTT mempunyai kemampuan yang sama. Itu cita-cita nasional. Kalau sekarang masih angka 5,5. Ujian juga masih mudah," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/11).

Menurut dia, standar nasional dimaksudkan untuk memperbaiki kemampuan dan kualitas para siswa di tanah air. Dengan begitu, fasilitas sekolah di daerah-daerah juga dapat ditingkatkan sehingga dapat menunjang peningkatan kemampuan para siswanya. Standar nasional, kata JK, diperlukan untuk mengukur kemampuan seluruh siswa di berbagai daerah.

"Kalau tidak ada standar bagaimana mengetahui kita sudah sampai di mana? Justru ujian itulah yang membikin standar. Dulu sejarahnya ujian nasional itu orang lulus dengan angka 3,5. Jangan lupa. Kita setiap tahun naik setengah-setengah supaya mencapai standar nasional. Kalau baru dengan itulah maka daerah memperbaiki fasilitasnya, supaya jangan banyak yang tidak lulus. Kalau tidak ada standarnya bagaimana memperbaikinya?," jelas JK. Kendati demikian, ia masih akan menunggu keputusan pemerintah terkait usulan wacana moratorium Ujian Nasional 2017 pada rapat kabinet terbatas (ratas) nanti.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mewacanakan moratorium ujian nasional (UN) pada 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini usulan tersebut sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menjelaskan, Inpres akan memayungi sejumlah rancangan yang telah dirumuskan Kemdikbud. Salah satunya ihwal penetapan standar evaluasi pengganti UN, meminta daerah membentuk tim yang akan merumuskan soal ujian dan lain-lain.

Menurut Muhadjir, selama ini fungsi UN hanya sebagai pemetaan, bukan kelulusan. Sehingga, menurutnya tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Mendikbud ingin mengembalikan kebijakan evaluasi murid, menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.

Kendati demikian, Muhadjir mengatakan pemerintah tetap menerapkan standar nasional kelulusan masing-masing sekolah provinsi, kabupaten, kota. Kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan adanya peralihan kewenangan SMA/SMK pada pemerintah provinsi.

Ia menjabarkan, berdasarkan pemetaan hasil UN, hanya 30 persen sekolah yang berada di atas standar nasional. Pemerintah, kemudian akan membenahi 70 persen sekolah yang berada di bawah standar nasional. Pembenahan sekolah akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kualitas guru, serta revitalisasi sekolah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement