Senin 28 Nov 2016 16:01 WIB

Plt Gubernur DKI Tegaskan tak Hapus Dana Hibah TNI-Polri

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan tidak menghapus anggaran dana hibah untuk TNI dan Polri. Anggaran hibah di APBD 2017 tersebut dapat dimasukkan saat ini atau saat APBD Perubahan 2017.

"Anggaran TNI (dan) polisi itu tetap ada kemudian untuk tahun ini saja kemungkinan blm habis. Mereka masih sibuk dengan berbagai dana hibah yang kemarin disalurkan tahun 2016. 2017 prinsipnya jg ada, tinggal memilih dimasukan sekarang atau saat perubahan. Kapan Polda, kapan Pangdam mau, anytime juga bisa," katanya di Balai Kota, Senin (28/11).

Biasanya mekanisme pemberian hibah berikutnya, Sumarsono mengatakan, setelah laporan hibah sebelumnya masuk. Jadi, tidak ada maksud Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapuskan karena Pangdam dan Polda adalah mitra utama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Bulan Mei bisa dimasukan yang kita cek. Sementara waktu KUAPPAS prinsipnya bisa memang untuk aturan LSM, hibah cuma sekali. Tapi untuk mitra utama seperti pemerintah Forkopimda bisa. Tapi memang ada persyaratan yang harus dilengkapi termasuk didalamnya adalah kelengkapan administrasi. Mungkin kemarin ada sedikit kekurangan saja. Yang sekarang sudah dilengkapi. Prinsip tahun 2017, saya jamin dana hibah untuk Polda dan Pangdam tetap ada di (APBD) perubahan," ujarnya.

Selain itu, Sumarsono mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar Rp.41 miliar untuk Polda Metro Jaya dan Rp.21 miliar untuk Kodam Jaya.

"Tahun ini belum habis itu masih dalam proses, dia masih sibuk nyerap. Jadi berikutnya kalau pun nanti bisa kita alokasikan (pada) 2017, kita alokasikan. kalau nggak ya nanti (di APBD) perubahan, bulan Mei Juni kita buka," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement