Senin 28 Nov 2016 18:20 WIB

Berkas Kasus Pengadangan Djarot Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri pertemuan bersama parpol pengusung dan tim sukses di Kantor Pemenangan Ahok-Djarot, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri pertemuan bersama parpol pengusung dan tim sukses di Kantor Pemenangan Ahok-Djarot, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (24/11) lalu.

"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan Kamis lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (28/11).

Argo pun berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) dapat segera membawa kasus tersebut ke meja persidangan. Argo menambahkan, dalam kasus ini polisi hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P-21 agar bisa segera disidang," kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penetapan NS sebagai tersangka itu, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk Djarot.

Dalam kasus ini, NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement