Senin 28 Nov 2016 18:47 WIB

Oknum Kepala Dusun di Kabupaten Bandung Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Angga Indrawan
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ARJASARI -- Satreskrim Polres Bandung, berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, CM (56) di Kampung Pakarangan, Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Ahad (27/11). CM merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Mangunjaya.

Kasatreskrim, Polres Bandung, AKP Niko N Adi Putra mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban serta dua buah alat bukti yang membuktikan pelaku melakukan tidak senonoh kepada korban Mawar (nama disamarkan) berusia 4 tahun lebih 10 bulan.

"Tersangka saat ini sudah di nonaktifkan sebagai kadus," ujarnya saat memberikan keterangannya, Senin (28/11).

Ia menuturkan, tersangka menjalankan aksinya pada 28 Oktober dengan modus mengiming-ngimingi korban dengan memberikan jajan. Saat kejadian, korban tengah dititipkan di rumah tersangka oleh ibunya yang sedang bekerja.

Menurutnya, tersangka merupakan paman korban. Selain itu kejadian tersebut sangat disayangkan karena tersangka merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya jadi panutan.

Dirinya mengatakan hasil visum terhadap korban sudah dilakukan namun tidak bisa diungkapkan kepada masyarakat karena korban masih berada di bawah umur. Selain itu proses hukum akan dilakukan secara tertutup.

Ia menambahkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar menjaga buah hatinya dengan baik, sebab, anak-anak itu merupakan aset negara yang harus dijaga dengan baik. "Akibat perbuatan yang tersangka lakukan, ia dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement