REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 mengenai tunjangan remunerasi bagi pegawai pajak. Ia beranggapan Perpres tersebut justru menimbulkan beban tersendiri dan tidak memberikan manfaat kepada kinerja, terutama bagi pegawai lapangan.
"Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres, sehingga insentifnya tidak seperti sekarang ini, kalau level direktur ke atas aman, tapi eselon III justru mereka itu yang mengalami pendekatan dengan wajib pajak. Jadi kami sudah mendengar feedback dan menjadi bahan bagi kami," katanya, Senin (28/11).
Sri Mulyani siap memberikan reward and punishment yang seimbang kepada para pegawai pajak maupun bea cukai bagi yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan mempertimbangkan UU Aparatur Sipil Negara maupun yang berprestasi.
"Saya terus terang tidak pernah segan. Dulu masalah Gayus, bagian unit sampai direkturnya saya copot. Saya tidak akan melakukan hal yang semena-mena. Kita tetap melihat maximum punishment dan sinyal yang salah harus ditindak. Tapi jajaran baik harus diproteksi dan reward yang sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.