REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto mengimbau masyarakat Mataram untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) menyusul adanya revisi Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah berlaku mulai Senin (28/11) kemarin.
"Masyarakat Mataram jangan terlalu mudah untuk menerima informasi yang tidak tahu kebenarannya," katanya usai apel gelar pasukan TNI/Polri di Polda NTB, Mataram, Selasa (29/11).
Dia meminta warga Kota Mataram untuk melakukan kroscek saat menerima informasi di media sosial dan juga grup aplikasi chat seperti BBM dan WhatsApp. "Bisa cek, benar tidak informasi ini, jangan langsung share ke teman-temannya," ungkapnya.
Dia mengkritisi maraknya informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk di Kota Mataram. Belum lama ini, ia katakan, juga beredar informasi tidak benar yang menyebutkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di media sosial. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima informasi yang beredar saat ini.
"Makanya hati-hati lah, itu kena nanti," katanya.