Selasa 29 Nov 2016 10:24 WIB

Masyarakat Diingatkan tak Langsung Bagikan Informasi di Medsos

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Sosial Media. Ilustrasi
Foto: Google
Sosial Media. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto mengimbau masyarakat Mataram untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) menyusul adanya revisi Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah berlaku mulai Senin (28/11) kemarin.

"Masyarakat Mataram jangan terlalu mudah untuk menerima informasi yang tidak tahu kebenarannya," katanya usai apel gelar pasukan TNI/Polri di Polda NTB, Mataram, Selasa (29/11).

Dia meminta warga Kota Mataram untuk melakukan kroscek saat menerima informasi di media sosial dan juga grup aplikasi chat seperti BBM dan WhatsApp. "Bisa cek, benar tidak informasi ini, jangan langsung share ke teman-temannya," ungkapnya.  

Dia mengkritisi maraknya informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk di Kota Mataram.  Belum lama ini, ia katakan, juga beredar informasi tidak benar yang menyebutkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di media sosial. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima informasi yang beredar saat ini.

"Makanya hati-hati lah, itu kena nanti," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement