REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama mengaku sudah tidak sabar menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatannya terhadap aturan kewajiban cuti bagi calon kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saya belum terima suratnya, begitu lama. Harus putus dong. MK belum putus. Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini konstitusi," kata Ahok di Rumah Lembang, Selasa (29/11).
Meskipun sudah tidak sabar, Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan tetap menghargai dan menunggu keputusan para hakim MK. "Itu haknya MK. Bagaimana pun saya harus menghargai dong hakim-hakim MK," ucap Ahok.
Dalam gugatannya, pejawat itu meyakini tugas Pelaksana tugas (Plt) tidak bisa disamakan dengan tugas dengan seorang Gubernur DKI Jakarta definitif. Bahkan menyakini seorang Plt bahkan Wagub tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban seorang Gubernur untuk membuat APBD.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.