Selasa 29 Nov 2016 13:20 WIB

Polisi Ingin Kelengkapan Berkas Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok Dipercepat

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi saat ini sedang menunggu kelengkapan berkas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi berharap kasus ini bisa diproses dengan cepat.

Alasannya, berkas itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Jumat (25/11) kemarin. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, berkas tersebut sedang diperiksa kelengkapannya oleh Kejaksaan, apakah sudah memenuhi syarat materil dan formilnya.

"Nanti begitu P21 (dinyatakan lengkap), kita bertanggung jawab untuk mengirim tersangka dan barang buktinya. Berapa lamanya, maunya kita lebih cepat lebih baik," ujar Ari pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, (28/11) malam.

Ari menuturkan, pada saat berkas itu diserahkan, polisi juga meminta pada Kejagung untuk segera meneliti berkas kasus yang telah membuat heboh masyarakat tersebut. Jika pun masih belum dinyatakan lengkap, kata dia, maka polisi akan segera memperbaikinya sehingga kasus tersebut segera bisa disidangkan.

Ari menegaskan, pihaknya tidak berurusan dengan Ahok yang mencalonkan diri lagi di Ibu Kota. Kata dia, pihaknya hanya fokus pada kelengkapan bsrka tersebut. "Soal Pilkada silahkan (Ahok lakukan) kegiatan Pilkada. Sebab, urusan penyidik tanggung jawabnya merampungkan berkas ini saja," kata dia.

Sebelumnya, Ari Dono Sukamto telah mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri. "Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement