REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menangkap tiga pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari di daerah Timoho, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (28/11). Tiga PSK dan satu mucikari tersebut diduga juga merupakan jaringan prostitusi lintas provinsi yang menjajakan diri melalui sarana online di media sosial.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan, mucikari ini biasa menawarkan PSK-nya diwilyah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Tarif satu kali kencan dengan satu PSK rata-rata Rp 1,5 juta.
"Anggota kami menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan melalui media sosial ke mucikari ini," ujarnya di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/11).
Mucikari yang berhasil tertangkap tersebut adalah Af (21) warga Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan 3 PSK (PM,WA, IR) yang ikut tertangkap merupakan karyawati swasta dengan rata-rata umur 23-26 tahun di Yogyakarta.
Diakuinya penangkapan jaringan prostitusi online di Yogyakarta ini berawal dari kecurigaan petugas kepolisian terhadap beberapa akun media sosial yang mengarah ke penawaran PSK. Anggota kepolisian kemudian masuk ke pertemanan di akun tersebut. Setelah beberapa saat, anggota kepolisian yang menyamar ini berhasil mendapatkan kontak Af sebagai mucikari. Melalui sarana Whatsapp petugas kepolisian kemudian memesan layanan 2 PSK dan melakukan kencan di sebuah hotel di Timoho Yogyakarta dengan tarif satu kali kencan Rp 1,5 juta untuk setiap PSK.
Kasat Reskrim Polresta Yogya AKP Akbar Bantilan mengatakan, keempatnya kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk disidik lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, Af mengaku, memiliki anak buah sebagai PSK sebanyak lima orang. Seluruhnya adalah teman yang dikenalnya baik dan sedang mencari pekerjaan atau uang tambahan. Setelah ada kesepakatan kerja, tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu dari setiap kencan. Sedangkan PSK sendiri mendapatkan upah Rp 1 juta setiap kali kencan.
"Masih kami gali. Kuat dugaan, PSK yang dijajakan tersangka masih banyak. Selain itu, tersangka juga sudah beroperasi lama, hanya saja, pengakuannya baru setahun belakangan ini menjadi mucikari," ujarnya. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, baju dalam wanita, 3 handphone dan uang Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.