REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pemuda asal Kampung Citorek, Banten, yang mengaku sebagai anggota Brimob ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena menipu beberapa warga di Palabuhanratu.
"Tersangka yang diketahui bernama Edi alias Haji (33) warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, ini kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto di Sukabumi, Selasa (29/11).
Menurutnya, modus penipuan yang dilakukan tersangka untuk mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura menjadi anggota Brimob yang bertugas di Polres Sukabumi. Dengan perawakan tersangka yang tinggi besar layaknya anggota Polri, korban pun menjadi percaya. Layaknya anggota Brimob, tersangka mengaku kepada korbannya bisa memasukan kerja ke perusahaan.
Korban yang saat itu terbuai dengan tipu daya Edi kemudian di bawa ke tempat sepi dan pura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau mengambil pakaian dinasnya di Mapolres Sukabumi. Tetapi, setelah ditunggu lama tersangka tidak mengembalikan motornya.
Penipuan yang dilakukan anggota Brimob gadungan kepada warga sudah dua kali dilakukan dengan modus yang sama.
Pertama aksinya dilakukan pada Ahad, (13/11) sekitar pukul 13.00 WIB di depan masjid samping Kantor Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Aksi kedua pada Selasa, (15/11) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Raya Achmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, tambahnya.
Dhoni mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 dan Honda Beat. Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan mengimbau kepada warga yang kiranya menjadi korban penipuan anggota Brimob gadungan ini untuk segera melapor.
Atas ulahnya itu tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun.