REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22) Ramadhan Pohan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari Polda ke Kejati Sumut ditolak. Jaksa menolak pelimpahan tahap dua kasus yang membelit wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat itu, Selasa (29/11).
Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya menolak pelimpahan Ramadhan dan barang bukti karena tersangka lain dalam perkara itu, Savita Linda Hora Panjaitan, tidak ikut dilimpahkan.
"Karena dalam satu berkas ada dua tersangka, seharusnya penyerahannya kan bersamaan," kata Nanang, Selasa.
Nanang mengatakan, Linda tidak ikut dilimpahkan karena sedang sakit. Berdasarkan pemberitahuan dari penyidik Polda Sumut, perempuan itu disebut menderita penyakit dalam.