REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah sampai di Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11) lalu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksana Agung Noor Rachmad meminta agar masyarakat sabar menunggu hasil kajian tim peneliti.
Hal tersebut karena, hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok masih tengah mengupayakan agar berkas tersebut segera selesai sebagaimana harapan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.
"Sabarlah sedang dikembangkan, sedang diteliti, nanti kalau sudah, kita kasih tahu semua," ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (29/11).
Noor enggan menyatakan progres kajian berkas perkara tersebut. Namun, dia mengatakan dalam satu minggu ini timnya akan berupaya sekuat mungkin menyelesaikan kajian terhadap dugaan pelanggaran pada Pasal 156a itu.
"Kalau sudah clear saya kasih tahu, kurang atau pas ini tidak bisa dilihat dengan persentase. Pokoknya tim bekerja dengan sekuat tenaga. Saya (memang) tidak targetkan tapi secepatnya," kata dia.
Untuk diketahui Mabes Porli menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama pada Rabu (16/11) lalu. Ahok diduga telah melakukan penistaan terhadap Almaidah 51 yang disinggung-singgungnya saat berpidato di hadapan masyarakat di Kepulauan Seribu pada (27/9) lalu.
Atas ucapan yang terekam dalam video tersebut, Ahok dilaporkan oleh sejumlah Ormas Islam kepada Bareskrim Polri. Sebanyak 15 laporan yang diterima Polri untuk kasus dugaan penistaan agama itu.