Rabu 30 Nov 2016 00:14 WIB

Berkas Perkara Ahok Dikaji Kejaksaan Agung dalam Sepekan

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah sampai di Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11) lalu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksana Agung Noor Rachmad meminta agar masyarakat sabar menunggu hasil kajian tim peneliti.

Hal tersebut karena, hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok masih tengah mengupayakan agar berkas tersebut segera selesai sebagaimana harapan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.

"Sabarlah sedang dikembangkan, sedang diteliti, nanti kalau sudah, kita kasih tahu semua," ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (29/11).

Noor enggan menyatakan progres kajian berkas perkara tersebut. Namun, dia mengatakan dalam satu minggu ini timnya akan berupaya sekuat mungkin menyelesaikan kajian terhadap dugaan pelanggaran pada Pasal 156a itu.