REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah sampai di Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11) lalu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksana Agung Noor Rachmad meminta agar masyarakat sabar menunggu hasil kajian tim peneliti.
Hal tersebut karena, hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok masih tengah mengupayakan agar berkas tersebut segera selesai sebagaimana harapan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.
"Sabarlah sedang dikembangkan, sedang diteliti, nanti kalau sudah, kita kasih tahu semua," ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (29/11).
Noor enggan menyatakan progres kajian berkas perkara tersebut. Namun, dia mengatakan dalam satu minggu ini timnya akan berupaya sekuat mungkin menyelesaikan kajian terhadap dugaan pelanggaran pada Pasal 156a itu.