Rabu 30 Nov 2016 03:33 WIB

Tiga Parpol Besar Dinilai Dominasi Pembahasan Revisi UU Migas

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nur Aini
Kilang minyak
Foto: Republika.co.id
Kilang minyak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--  Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas masih mandek di Komisi VII DPR. Pembahasan di internal Komisi VII masih alot. Namun, dalam pembahasan revisi UU Migas tersebut, tiga partai politik dinilai memiliki suara dominan.

Pengamat Politik Universitas Indonesia, Aditya Pradana mengungkapkan, dalam risetnya soal pembahasan revisi UU Migas di DPR mendapatkan temuan hanya tiga parpol besar yang mendominasi suara soal UU Migas.

"Yang mendominasi pandangan adalah tiga parpol besar, Golkar, PDIP, dan Gerindra," tutur dia di Jakarta, Selasa (29/11).

Selama ini, kata Aditya, tiga parpol tersebut yang paling konsisten menyuarakan sikapnya terkait revisi UU Migas. Golkar dinilai sebagai parpol yang memiliki sikap jelas soal revisi UU Migas. Namun, masih berdasarkan hasil riset yang dilakukan hingga Agustus kemarin, sebagian besar pandangan menyatakan untuk memerkuat posisi Pertamina. Artinya, revisi UU Migas mengarah pada penguatan kembali posisi Pertamina seperti UU Migas yang lama sebelum UU Nomor 22 tahun 2001.