Rabu 30 Nov 2016 04:41 WIB

Parlemen Belanda Setujui Larangan Burqa

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nur Aini
Burqa
Burqa

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM — Sejumlah anggota Parlemen Belanda pada Selasa (29/11) menyatakan setuju atas rencana pelarangan burqa (atribut penutup wajah) di negara itu. Pelarangan tersebut bakal diberlakukan di beberapa tempat umum seperti sekolah dan rumah sakit.

“Hukum (larangan burqa) itu akan segera diadopsi dalam bentuk undang-undang,” kata salah satu anggota Parlemen Belanda, Khadija Arib, seperti dikutip World Bulletin, Rabu (30/11).

Larangan penggunaan busana yang menutupi wajah secara keseluruhan (kecuali mata) di gedung-gedung pemerintahan Belanda sebelumnya telah disetujui oleh 132 anggota parlemen. Angka itu hampir mencapai 88 persen suara di lembaga tersebut yang jumlahnya 150 kursi.

Larangan serupa juga telah diberlakukan di Prancis dan Belgia, di tengah meningkatnya ketegangan di antara Barat dan Islam di Benua Eropa. Pemerintah Belanda berdalih, pelarangan burqa ini harus diwujudkan untuk memudahkan setiap warga agar dapat berinteraksi tatap muka dengan sesama. “Larangan ini juga sebagi bentuk jaminan keamanan terhadap semua warga di tempat-tempat pelayanan publik,” kata pemerintah negeri kincir angin itu lewat pernyataan resminya. Bagi warga yang melanggar larangan tersebut, bakal dikenakan sanksi berupa denda maksimal 410 euro (sekitar Rp 5,9 juta).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement