REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menulis pernyataan kontroversial melalui akun media sosialnya, Selasa (29/11). Tulisan tersebut berkaitan dengan insiden pembakaran bendera AS.
“Tidak ada yang boleh membakar bendera kebangsaan Amerika – kalau mereka melakukannya, harus ada konsekuensi – mungkin kehilangan kewarganegaraan atau dipenjara sekian tahun!” tulis Donald Trump di akun Twitter-nya, kemarin.
Namun, juru bicara Gedung Putih Josh Earnest memiliki pandangan berbeda. Menurut Earnest, Konstitusi AS menjamin kebebasan setiap warga AS menyatakan pendapat di muka umum. Bahkan, sekalipun ada pembakaran bendera kebangsaan, hak tersebut tidak lantas gugur.
“Semua orang Amerika, termasuk saya, menganggap membakar bendera kebangsaan itu menyinggung perasaan kita. Tetapi, negara bertanggung jawab melalui Konstitusi untuk secara hati-hati melindungi hak konstitusional, demikian antara lain kebebasan menyatakan pendapat,” kata Josh Earnest seperti direkam dalam video di The Guardian, Selasa (29/11).
Sebagai informasi, kemenangan Donald Trump dalam ajang pilpres AS 2016 menuai gelombang protes sejak awal bulan ini. Beberapa aksi demonstrasi di wilayah AS bahkan sempat menampilkan aksi membakar bendera kebangsaan Negeri Paman Sam itu.