Rabu 30 Nov 2016 10:29 WIB

LPMQ Keluarkan 290 Tanda Tashih di Tahun 2016

Red: Agus Yulianto
Kepala lajnah pentashihan mushaf Alquran, dr. Muchlis Hanafi
Foto: ROL
Kepala lajnah pentashihan mushaf Alquran, dr. Muchlis Hanafi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Setiap Alquran yang akan diterbitkan dan atau diedarkan di Indonesia, harus melalui proses tashih. Kementerian Agama memiliki satker khusus dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hafal Alquran dan bertugas untuk melakukan tashih. Satker tersebut adalah Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ).

Pgs Kepala LPMQ Kemenag Muchlis M Hanafi, mengatakan sepanjang 2016 ini, Kemenag sudah mengeluarkan 290 tanda pentashihan mushaf Alquran. "Layanan ini, meningkat jika dibandingkan dengan 2015 yang mengeluarkan 241 tanda tashih," ujarnya, semalam.

Hal ini disampaikan Muchlis M. Hanafi saat memberikan materi pada Lokakarya Penerbitan Mushaf Alquran yang mengusung tema 'Wajah Baru Regulasi Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Alquran di Indonesiai, di Bekasi.

Lokakarya ini diikuti utusan penerbit Alquran, Bimas Islam, dan LPMQ. Acara lokakarya yang akan berlangsung sampai 1 Desember 2016 mendatang ini mengundang sejumlah narasumber untuk mendiskusikan bersama persoalan terkait penerbitan dan pentashihan Alquran pasca-keluarnya PMA Nomor 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Penyebaran Mushaf Alquran.

"Kehadiran PMA Nomor 44 tahun 2016 ini pada hakikatnya untuk menjaga kesucian Alquran," kata Muchlis.

Menurutnya, regulasi terkait penerbitan Alquran pernah terbit pada tahun 1957 dan 1982. Kini, Kemenag telah membuat regulasi baru terkait standarisasi pentashihan, percetakan dan pengebaran Alquran, yaitu: PMA nomor 44 tahun 2016.

"Alquran harus ditangani dari hulu sampai hilir, mulai dari penerbitan, pentashihan, percetakan dan penyebarannya," ungkap doktor tafsir Alquran lulusan Al Azhar Kairo ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement