REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ), saat ini, sedang melakukan kajian atas terjemahan Alquran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Pgs Kepala LPMQ Kemenag Muchlis M Hanafi memandang, ke depan perlu dibuat pedoman penggunaan terjemahan Alquran.
"Sebab, terjemahan bukanlah tafsir," tegasnya, Selasa malam (29/11).
Sejak tahun 2016, kata Muchlis, sesungguhnya sudah ada tim yang bekerja terkait penyempurnaan terjemah Alquran. Karena itu, pihaknya berharap hasilnya penerjemahan itu akan lebih baik. Selain tim yang bekerja secara reguler, ada juga masukan dari konsultasi publik seperti yang sudah dilakukan LPMQ di UI dan MUI Sumbar.
"Tahun 2017, LPMQ juga akan menggelar konsultasi publik di Jogja dan Jateng (pesantren), dan ada juga layanan konsultasi online, siapa saja bisa memberikan masukan terkait terjemahan," kata Muchlis.
Kepada para penerbit Alquran dan stakeholders LPMQ, Muchlis M Hanafi menyampaikan, apresiasi atas komitmen dan keterlibatan mereka dalam menerbitkan dan menyebarluaskan mushaf Alquran sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Mari kita tingkatkan untuk melayani masyarakat terkait kitab suci Alquran," ujarnya