REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengakaji ulang sejumlah peraturan menteri (Permen) terakit pengembangan pembangunan energi baru terbarukan (EBT). Sejumlah persoalan masih menyelimuti pembangunan pembangkit listrik dengan energi non-fosil, salah satunya yakni ditolaknya dana ketahanan energi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Maritje Hutapea mengatakan, perusahaan listrik negara (PLN) belum mau sepenuhnya membeli listrik dari perusahaan yang memproduksi EBT. Belum adanya subsidi yang bisa diberikan kepada PLN membuat perusahaan listrik negara ini enggan mengambil resiko.
"Nah ini yang sedang dikaji ulang, nanti akan kita carikan jalan untuk mengganti subsidi itu," kata Maritje dalam diskusi Toward Energy Transformation, Rabu (30/11).
Menurutnya, subsidi ini penting diberikan kepada PLN untuk menutupi besarnya harga listrik yang dihasilkan dari EBT. Pembelian yang sesuai akan menjaga investor yang berkecimpung dalam kegiatan ini memiliki pengembalian sesuai dengan investasi yang dilakukan. Sebab, ketika PLN harus membeli dengan harga serupa pembangkit listrik fosil yang biasa dilakukan, maka ke depan tidak akan swasta yang berani berinvestasi dalam proyek jangka panjang ini.
Kementerian ESDM akan membuat tim yang berisikan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait untuk membahas kelanjutan dari program EBT. Salah satu yang diikutsertakan dalam tim ini adalah Kementerian Keuangan. Kementerian ini penting sebab Kementerian ESDM telah membuat sejumlah opsi agar swasta mau berinvestasi dan menjual listiknya kepada PLN dengan harga yang sesuai.
Selain persoalan harga beli, Kementerian ESDM akan mendorong investor baik dalam dan luar negeri untuk mendapatkan insentif lain seperti pengurangan pajak atau penghapusan pajak badan usaha dan pajak penghasilan. Pemangkasan pajak di awal ini dinilai akan sangat berarti dalam pengembangan industri EBT. Kehilangan pajak tersebut diprediksi akan bisa terbantu dengan pajak lain yang tumbuh akibat pembangunan pembangkit listrik EBT.
"Kalau sekarang pajaknya berkurang sedikit, tapi kan nanti akan ada pajak yang lebih besar yang bisa menutupi kekurangan ini," ujarnya.
Maritje menuturkan, perubahan Permen ini nantinya akan menyasar tiga sektor pembangkit listrik seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), dan Bio Energi. Sementara untuk pembangkit listrik tenaga sampah tidak akan berubah karena PLN sudah diwajibkan membeli listrik dari tenaga sampah.