REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hanya beberapa jam sebelum Rapat Paripurna pergantian ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (30/11).
Padahal, rencananya pukul 15.00 WIB nanti, Rapat Paripurna akan membahas soal persetujuan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto. Setya kini masih menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.
Mahkamah kehormatan Dewan sendiri langsung mengeluarkan keputusan untuk dua perkara pelaporan terhadap Ketua DPR itu. Pertama, adalah soal dugaan penyalahgunaan wewenangnya memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI, yaitu saat pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
“MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR dengan kriteria sedang. Sehingga diputuskan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Sdr Dr H Ade Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR masa keanggotaan tahun 2014-2019," tegas Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Rabu (30/11).
Perkara kedua, yaitu yang diajukan oleh anggota-anggota Badan Legislasi (Baleg), dalam hal ini soal RUU Pertembakauan. Pada kasus ini Ade Komarudin dituduh menunda sidang paripurna untuk pengesahan Undang-Undang yang sudah melalui tahap harmonisasi.
Keputusan MKD tersebut dilakukan usai MKD menggelar sidang pleno internal. Keputusan itu bersifat final dan mengikat.