Rabu 30 Nov 2016 14:52 WIB

JK Larang Restorasi Gambut Gunakan Dana APBN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Petugas Kepolisian berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau. (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melarang proses restorasi gambut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, seharusnya dunia yang membayar proses restorasi gambut serta reboisasi hutan yang rusak di Indonesia.

JK mengatakan selama ini dunia menuduh Indonesia tak dapat mengelola hutan dengan baik. Namun, menurut JK, kerusakan hutan yang terjadi tak hanya merupakan kesalahan pemerintah Indonesia, namun dunia juga turut berperan.

"Saya mengatakan dalam proses restorasi gambut tidak boleh pakai APBN. Tapi harus dunia yang membayar karena dia yang merusaknya," kata JK saat meresmikan pembukaan Kongres Kehutanan Indonesia VI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11).

Ia pun sempat bercerita atas kemarahannya saat dunia menuduh Indonesia sebagai perusak hutan dan harus bertanggung jawab melakukan perbaikan ekosistem. Saat menghadiri sebuah pertemuan di New York, JK mengaku geram terhadap tuduhan tersebut.