REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap orang yang menjadi calo Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. Pelaku berinisial DDP (34) ditangkap ditangkap setelah kedapatan menipu lima orang yang ingin membuat SIM.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Doni Hermawan mengatakan, pelaku melakukan penipuan terhadap beberapa korbannya pada Selasa (29/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sekitar pukul 09.00 WIB anggota timsus sedang melakukan pemantau di lingkungan kantor Satpas Polda Metro Jaya, tiba-tiba melihat orang yang wajahnya serta ciri-ciri pelaku," ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11).
Doni kemudiaj menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Dengan berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku, kata dia, anggota timsus awalnya melakukan pengintaian gerak-gerik pelaku. Kemudian, pelaku diikuti dan setelah yakin tim anggota anggota timsus langsung meringkus pelaku saat sedang menawarkan jasa kepada calon pembuat SIM.
"Pada saat pelaku sedang menawarkan jasa kepada calon peserta uji SIM serta peserta uji, telah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp 800 ribu dan pengurusan perpanjangan SIM A dan C sebesar Rp1,5 juta, langsung Aiptu Rafii dengan anggota timsus lainnya menangkap pelaku dan mengamankan korban untuk diminta keterangan sebagai saksi," kata Doni.
Doni menambahkan, sejauh ini sudah ada lima korban yang ditipu oleh DDP, di antaranya adalah Yuswan (62), Rustanto (26), Wiwit Yusnia Trisnawati (28), Patar Napitupulu (42), dan Rian Santoso (21).
"Selanjutnya pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat," jelas dia.