Kamis 01 Dec 2016 17:34 WIB

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Sukabumi Terus Meningkat

Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: Reuters/China Daily
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tenaga kerja asing dari beberapa negara Asia terus berdatangan ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Merka bekerja di berbagai perusahaan seperti pabrik garment dan pembuatan sepatu.

"Jumlah TKA yang menetap sebanyak 538 orang yang mayoritas dari Tiongkok atau Cina, Korea Selatan dan Taiwan," kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin di Sukabumi, Kamis (1/12).

Menurutnya, jumlah TKA setiap bulannya terus meningkat yang rata-rata 26 orang dan hingga akhir November ini sudah ada 286 TKA baru yang datang untuk bekerja di perusahaan asing.

Tidak menutup kemungkinan hingga akhir tahun jumlah TKA baru yang datang terus bertambah, apalagi pada saat merupakan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga semakin mudah warga asing untuk bekerja atau membuat usaha di Indonesia maupun sebaliknya.

Namun, setiap TKA tidak bisa bekerja di segala bidang dan jabatan. Mereka hanya diizinkan bekerja asalkan memiliki jabatan penting dan strategis di perusahaannya. Karena untuk bagian produksi sudah menjadi jatah warga lokal khususnya Kabupaten Sukabumi.

Untuk izin bekerja TKA dari pemerintah pusat atau Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sifatnya menerima laporan, tetapi sebelum bekerja TKA wajib lapor kepada pihaknya.

"TKA tersebut hanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan seperti menjadi teknisi utama serta profesional yang pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pegawai lokal. Dan untuk lama tinggalnya hanya enam bulan dan jika melanggar kami usulkan untuk dideportasi," tambahnya.

Di sisi lain, Tatang mengatakan hingga November 2016 sudah ada 76 TKA yang kembali ke negaranya masing-masing karena sudah habis izin tinggalnya sudah habis. Selain itu, ada beberapa TKA yang tidak menetap di Sukabumi, mereka hanya diperbantukan sementara saja.

"Kami tidak bisa membatasi jumlah TKA, namun mereka yang diizinkan bekerja merupakan orang penting di perusahaan itu dan mempunyai jabatan tinggi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement