Kamis 01 Dec 2016 18:53 WIB

Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Ormas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah segera mengajukan revisi atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah juga berencana memasukkan Revisi UU Ormas dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2017.

"Segera setelah selesai RUU pemilu, Parpol dan MD3. (Soal masuk prolegnas) itu bisa kita ajukan ke DPR, kayak kemarin kita kalau bisa UU Parpol dan MD3 bisa masuk, ya nti diputuskan oleh paripurna DPR," ujar Tjahjo kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi pun terus melakukan pembahasan guna menyusun revisi UU Ormas. Sebab UU Ormas yang ada saat ini membuat ormas mudah sekali didirikan oleh beberapa pihak.

"Meskipun belum final, tapi segera kita ajukan revisi UU Ormas. Karena sekarang ini dengan mudahnya orang buat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online," ujar Tjahjo.

Namun, yang menjadi persoalan kata Tjahjo, ada ormas pada saat mendaftar selalu menyatakan berasaskan Pancasila, tetapi saat terbentuk justru bertentangan dengan Pancasila. Ia sendiri enggan merinci ormas yang dimaksud tersebut. Namun diakuinya, Pemerintah kesulitan menindak ormas tersebut karena panjangnya proses penindakan sanksi yang tertera dalam UU Ormas selama ini.

"Semua ormas mengakunya asasnya Pancasila, tapi dalam prakteknya dalam ucapannya tidak. Mekanismenya (sanksi) itu mesti peringatan satu, peringatan dua, nah repot itu. Sekarang yang kita ketahui ada tokoh ormas yang terang-terangan anti-Pancasila, tapi kita nggak bisa membatalkan (ormas itu)," ujar Tjahjo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement