REPUBLIKA.CO.ID,
SIAK -- Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak sudah mengumpulkan zakat sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2016, dan Rp 40 miliar lebih selama lima tahun terakhir.
"Baznas kabupaten Siak pada masa kepengurusan Alfedri dengan periode 2011-2016 sudah mengumpulkan zakat senilai Rp 52 miliar," kata Ketua Baznas Siak periode 2016-2021 Abdul Rasyid Suharto di Siak, Kamis (1/12).
Dia mengatakan, jika berbicara mengenai program kedepan, dirinya menegaskan ada beberapa hal yang menjadi titik fokus. Diantaranya meningkatkan pengumpulan, pemberdayaan dan pengelolaan zakat terutama di sektor produktif, termasuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga amil zakat kabupaten Siak.
"Dukungan dari pemerintah sangat kami apresiasi, bahkan dapat dirasakan hingga ke kecamatan dan perdesaan. Pemerintah memainkan peranan sebagai motivator dan fasilitator," ucapnya.
Dia menyebutkan, pengurusan yang ia ketuai dilantik pada 21 November 2016 lalu oleh Bupati Siak Syamsuar di Raja Indra Pahlawan Room Kantor Bupati setempat. Dia juga mengumpakan kepengurusan dimasa Alfedri atau wakil Bupati itu disebut masa Madinah, dimana periode tersebut banyak meraih keberhasilan.
"Periode saat ini termasuk periode yang sangat berat, karena BAZ diwarisi oleh pengurus yang kuat secara kelembagaan dan hebat secara prestasi," sebutnya lagi. Ia berharap bisa melanjutkan kepengurusan dan keberhasilan yang telah dicapai dengan dukungan dari pemerintah dan pengurus sebelumnya.
Sementara itu Bupati Siak Syamsuar menyarankan pengurus baru harus menitikberatkan pada peningkatan pengumpulan zakat guna mencapai tujuannya. "Pengurus yang baru hendaknya dapat meningkatkan pengumpulan zakat. Karena zakat bertujuan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan dan mengurangi angka kemiskinan," kata Bupati Siak Syamsuar.
Lebih lanjut Bupati Siak Syamsuar mengungkapkan, pengurus Baznas Siak harus dapat meningkatkan penerimaan zakat dari sektor lainnya ketimbang hanya mengharapkan dari profesi dilingkungan pegawai negeri sipil semata.
Seperti zakat masyarakat secara umum melalui sektor pertanian, perkebunan dan lain sebagainya yang memiliki potensi yang lebih besar. Begitu juga halnya dengan penyaluran zakat produktif. ''Pendampingan bagi penerima zakat produktif tidak hanya dilakukan instansi pemerintah, juga oleh sesama penerima zakat yang telah berhasil,'' jelasnya menambahkan.