Jumat 02 Dec 2016 14:26 WIB

Polri Sudah Telusuri Jejaring Aktivis Sebelum Dilakukan Penangkapan

Surat penangkapan Rachmawati Soekarnoputri
Foto: twitter
Surat penangkapan Rachmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan penangkapan delapan aktivis pada Jumat (2/12). Ia mengatakan aparat sudah memantau pergerakan para aktivis tersebut. Termasuk memantau melalui jejaring komunikasi yang dilakukan mereka.

"Ini hasil pemantauan tim di lapangan, termasuk penelusuran melalui jejaring komunikasi, serta kegiatan yang dilakukan. Itu sudah dipegang oleh kita," katanya, Jumat (2/12).

Sebelumnya, Polri menangkap putri Presiden Pertama RI, Rachmawati Soekarnoputri dan tujuh orang lainnya yakni Kedelapan tokoh nasional itu yakni Kivlan Zein, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Adityawarman Thaha, Firza Huzein, dan Rizal Kobar.

Lewat foto yang diunggah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, diketahui Rachmawati diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta berdasarkan pada hasil gelar perkara tanggal 1 Desemebr 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa: keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.

Hal itu tertuang dalam alam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/1822/XII/2016/Ditreskrimum disebutkan dasar penangkapan yakni; Pasal 5 ayat (1) b angka 1 pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 37 KUHAP; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Laporan polisi nomor: LP/1051/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 1 Desember 2016; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/5036/XII/2016/Ditreskrimum, tanggal 2 Desember 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement