Jumat 02 Dec 2016 15:35 WIB

Penjelasan Penangkapan Rachmawati Soekarnoputri Menurut Fahira Idris

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Rachmawati Soekarnopurti
Foto: Antara/ Reno Esnir
Rachmawati Soekarnopurti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator asal Jakarta Fahira Idris menjelaskan kronologi penangkapan Rachmawati Soekarnoputri. Penangkapan tersebut terjadi pagi tadi ketika Fahira dan suaminya, Aldwin Rahadian segenap segenap pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta hendak mengikuti aksi Super Damai 212 di Monumen Nasional (Monas).

"Tetapi tiba-tiba jam 05.00 WIB pagi tadi, ibu Rachmawati Soekarnoputri dari kediaman beliau telepon suami saya minta untuk didampingi karena ternyata ada beberapa aparat yang menjemput ibu untuk dibawa ke Mako Brimob dengan tuduhan makar," kata Fahira, Jumat (2/12).

Alhasil, Aldwin bergegas menuju ke rumah Rachmawati yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Fahira menyebut Rachmawati menolak untuk langsung dibawa ke Mako Brimob sebelum didampingi Aldwin sebagai kuasa hukumnya.

Setelah Aldwin tiba di kediaman putri Presiden Republik Indonesia ke-1 Soekarno tersebut, mereka pun langsung berangkat ke Mako Brimob. Rombongan tiba di Mako Brimob sekitar pukul 06.30 WIB. Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mengatakan saat ini kondisi Rachmawati kurang sehat.

"Karena saat ini tensinya agak naik. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesabaran, dan limpahan kesehatan untuk Ibu Rachmawati," kata Fahira.

Aldwin sendiri sempat bertemu dengan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra di ruang pemeriksaan Ratna Sarumpaet. Fahira berhatap semoga keduanya dapat bersama-sama bisa mendampingi para politisi senior yang hari ini dijemput di tempat berbeda-beda.

Rachmawati diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP junto pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Hal ini berdasarkan pada hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement