Jumat 02 Dec 2016 15:35 WIB

Penjelasan Penangkapan Rachmawati Soekarnoputri Menurut Fahira Idris

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Rachmawati Soekarnopurti
Foto: Antara/ Reno Esnir
Rachmawati Soekarnopurti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator asal Jakarta Fahira Idris menjelaskan kronologi penangkapan Rachmawati Soekarnoputri. Penangkapan tersebut terjadi pagi tadi ketika Fahira dan suaminya, Aldwin Rahadian segenap segenap pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta hendak mengikuti aksi Super Damai 212 di Monumen Nasional (Monas).

"Tetapi tiba-tiba jam 05.00 WIB pagi tadi, ibu Rachmawati Soekarnoputri dari kediaman beliau telepon suami saya minta untuk didampingi karena ternyata ada beberapa aparat yang menjemput ibu untuk dibawa ke Mako Brimob dengan tuduhan makar," kata Fahira, Jumat (2/12).

Alhasil, Aldwin bergegas menuju ke rumah Rachmawati yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Fahira menyebut Rachmawati menolak untuk langsung dibawa ke Mako Brimob sebelum didampingi Aldwin sebagai kuasa hukumnya.

Setelah Aldwin tiba di kediaman putri Presiden Republik Indonesia ke-1 Soekarno tersebut, mereka pun langsung berangkat ke Mako Brimob. Rombongan tiba di Mako Brimob sekitar pukul 06.30 WIB. Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mengatakan saat ini kondisi Rachmawati kurang sehat.

"Karena saat ini tensinya agak naik. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesabaran, dan limpahan kesehatan untuk Ibu Rachmawati," kata Fahira.

Aldwin sendiri sempat bertemu dengan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra di ruang pemeriksaan Ratna Sarumpaet. Fahira berhatap semoga keduanya dapat bersama-sama bisa mendampingi para politisi senior yang hari ini dijemput di tempat berbeda-beda.

Rachmawati diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP junto pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Hal ini berdasarkan pada hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement